Thursday, December 14, 2017

Satgas Umumkan 21 Entitas Investasi Ilegal


Satgas Umumkan 21 Entitas Investasi Ilegal

Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan 21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasinya berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Ketua satgas Tongam L.Tobing

Lima dari 21 entitas itu ialah PT Ayudee Global Nusantara dengan kegiatan usaha produk kecantikan Ayudee, PT Indiscub Ziona Ripav (aplikasi pembelian pulsa dan tiket pesawat), PT Monspace Mega Indonesia (moonspacemall), PT Raja Walet Indonesia (sabun wajah Blackwalet), dan CV Usaha Mikro Indonesia (pemberian sembako).

Youtube, BeritaSatuTv : OJK Tutup Investasi yang diduga bodong

Berikutnya, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Forex Time Limited, XM Global Limited (perdagangan forex), Alpari (pialang berjangka), FX Primus Id, FBS-Indonesia (pialang daring), Ayrex (broker opsi binary), dan Helvetia Equity Aggregator (manajemen aset).

Kemudian Bitconnect (bitconnect coin), Ucoin Cash (produk Ucoin), ATM Smart Card (penawaran produk kartu ATM), The Peterson Group (manajemen aset), PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo (investasi sarang burung walet), PT Rofiq Hanifah Sukses (perdagangan, arisan motor dan arisan umrah), dan PT Maju Aset Indonesia (investasi aset).


Satgas juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak, tetapi belum memiliki regulasi.

''Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace, tetapi berikan janji imbal hasil tinggi,'' kata Tongam. (Media Indonesia)





No comments:

Post a Comment

Panduan Singkat Wowapp (Recommended)